Masyarakat Inggris mengajukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) sebesar US$14 miliar atau Rp201 triliun (Kurs Rp14.423 per dolar AS) terhadap Mastercard. Gugatan ini diajukan oleh mantan Ombudsman Keuangan Walter Merricks.
Gugatan diajukan karena Merricks menuduh Mastercard membebankan biaya pertukaran yang dibayarkan pengecer kepada perusahaan kartu kredit ketika konsumen menggunakan kartu untuk berbelanja secara berlebihan. Itu terjadi antara Mei 1992 hingga Juni 2008.
Biaya tersebut diteruskan kepada konsumen ketika pengecer menaikkan harga. Gugatan diajukan setelah Mahkamah Agung Inggris menolak upaya hukumnya pada Desember lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan sudah menyetujui gugatan itu dan segera menyidang gugatan itu. Jika gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat, maka Mastercard harus membayar 300 pound kepada 46 juta orang di Inggris.
Merricks mengungkap persetujuan pengadilan untuk menggelar sidang menandai dimulainya era class action yang memihak pada konsumen yang meminta pertanggungjawaban perusahaan besar.
"Mastercard telah mengerahkan segalanya untuk mencoba mencegah klaim ini, tetapi hari ini upayanya gagal," kata Merricks dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis (19/8).
Mastercard menjawab gugatan itu dengan menyatakan klaim yang digunakan penggugat seluruhnya palsu dan tidak benar. Mereka menyebut Merricks gagal memperluas cakupan gugatan dengan menambahkan bunga majemuk ke dalam klaim.
Mastercard mengatakan hal tersebut mengurangi klaim tuntutan menjadi sekitar 10 miliar pound.
"Keputusan hari ini mengurangi nilai klaim 'palsu' ini lebih dari 35 persen. Mastercard yakin bahwa dalam beberapa bulan mendatang tinjauan fakta-fakta kunci akan semakin mengurangi ukuran dan kelayakan klaim secara signifikan," pungkas Mastercard dalam sebuah pernyataan.