#AmanBersamaGojek, Gojek Dukung Polisi Ungkap Aplikasi Ilegal

Gojek | CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 21:47 WIB
Teknologi pada Gojek SHIELD penting melindungi ekosistem Gojek yang dijalankan secara berkelanjutan di bawah payung inisiatif #AmanBersamaGojek.
Teknologi pada Gojek SHIELD penting melindungi ekosistem Gojek yang dijalankan secara berkelanjutan di bawah payung inisiatif #AmanBersamaGojek. (Arsip Gojek).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran pembuatan perangkat lunak atau aplikasi Gojek tidak resmi. Pengungkapan ini pun merupakan tindak lanjut dari hasil temuan awal yang diperoleh Gojek lewat teknologi Gojek SHIELD.

Teknologi machine learning dan kecerdasan buatan pada Gojek SHIELD sendiri mampu mengidentifikasi penggunaan aplikasi tidak resmi. Teknologi ini menjadi bagian penting dalam melindungi pihak-pihak dalam ekosistem Gojek yang dijalankan secara berkelanjutan di bawah payung inisiatif #AmanBersamaGojek

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan , di masa pandemi seperti ini, layanan Gojek menjadi tulang punggung masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk itu berbagai upaya dijalankan Gojek demi memastikan pihak-pihak dalam ekosistem Gojek, termasuk diantaranya mitra driver dan masyarakat pengguna layanan Gojek dapat dengan aman serta nyaman menjalankan aktivitasnya.

"Inisiatif #AmanBersamaGojek akan terus menjadi bagian penting bagi kami dalam mewujudkan komitmen tersebut," ujarnya.

Rubi menambahkan Gojek menjalin kemitraan strategis jangka panjang dengan pihak kepolisian di berbagai daerah untuk mengungkap tindak kecurangan yang terkait ataupun menyasar pihak-pihak di dalam ekosistem Gojek.

"Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian," kata Rubi dalam keterangan tertulisnya.

Kepolisian sendiri dalam kasus ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisi YS berserta barang bukti berupa handphone dan beberapa SIM Card.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1), Pasal 32 jo Pasal 48, dan atau Pasal 35 jo Pasal 51.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial YS merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, dalam hal ini laporan dari pihak Gojek. Temuan dari teknologi Gojek SHIELD yang Gojek laporkan kepada kepolisian mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini.

Dia menambahkan, dengan ditangkapnya sindikat ini masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek daring dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data. Iming-iming tersangka mengenai aplikasi yang anti-suspend dan bisa mendatangkan order lebih banyak, tidak terbukti. Aplikasi modifikasi ini justru dapat terdeteksi dan akun penggunanya akan terkena sanksi

"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," kata Yusri.

Disamping penindakan hukum lewat kepolisian, pendekatan preventif juga dilakukan Gojek untuk melindungi mitra-mitranya dengan terus menghadirkan dan memperbarui fitur-fitur Gojek SHIELD yang tepat guna untuk melindungi pengguna dan mitra driver dari risiko keamanan. Seperti fitur Verifikasi Muka ataupun Penyamaran Nomor Telepon (number masking) yang dapat melindungi nomor telepon pengguna dan mitra driver dari penyalahgunaan Atas upaya tersebut, berdasarkan survey internal Gojek yang dijalankan secara berkala setiap bulan, 93% mitra driver merasa akun mereka lebih aman dengan keberadaan teknologi Gojek SHIELD.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial YS merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, dalam hal ini laporan dari pihak Gojek. Temuan dari teknologi Gojek SHIELD yang Gojek laporkan kepada kepolisian mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, dengan ditangkapnya sindikat ini masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek daring dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data."

"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," kata Yusri.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER