Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan empat lembaga untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kerja sama ini mencakup pencegahan, penanganan pengaduan, dan penegakan hukum.
Keempatnya adalah Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan selama ini lembaganya telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal," tegas Wimboh, Jumat (20/8).
Kebijakan tersebut meliputi program edukasi kepada masyarakat, cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs, dan aplikasi pinjol ilegal.
Kemudian, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Sebelumnya, OJK sendiri telah bekerja sama dengan Google mengenai pencegahan penyalahgunaan syarat aplikasi pinjaman pribadi oleh pinjaman online ilegal.
Sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya menjaga sektor keuangan tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif terhadap pemulihan ekonomi.
"BI berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjol ilegal."
Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menyebut kerja sama ini memiliki arti penting sebagai pedoman untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
"Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar Kapolri.
Lihat Juga : |
Masyarakat pun diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan [email protected].
Atau kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduankonten.id, email [email protected], dan WA 08119224545.
Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(ayo/fef)