Mengenal Tugas Badan Pangan yang Baru Dibentuk Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 19:36 WIB
Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional. Lembaga ini akan bertugas mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan terkait pangan.
Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional. Lembaga ini akan bertugas mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan terkait pangan. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintahan di bidang pangan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 soal Badan Pangan Nasional.

Lantas apa tugas BPN?

Menurut Pasal 3 perpres tersebut, BPN memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman konsumsi pangan, hingga keamanan pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BPN juga menjadi pelaksana dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.

BPN juga berfungsi sebagai lembaga yang mengembangkan sistem informasi pangan dan pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPN.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," tulis Pasal 44 di perpres tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Selasa (24/8).

BPN juga bertugas untuk mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian. Tugas ini mulai berlaku sejak Perpres 66/2021 berlaku mulai 29 Juli 2021.

Namun, penugasan kepada BPN tidak melepas tugas tersebut dari BKP. Sebab, kedua lembaga diminta untuk saling berintegrasi. Selain itu, BKP masih mengemban tugas tersebut selama belum ada perubahan di Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian.

Begitu juga dengan pelaksanaan tugas terkait stabilisasi pasokan dan harga barang kebutuhan pokok yang selama ini menjadi kewenangan Menteri Perdagangan.

Menurut Pasal 49, kewenangan tersebut masih melekat di menteri selama belum ada perubahan aturan lama, meski perpres baru mengenai BPN sudah resmi berlaku.

Lebih lanjut, jenis pangan yang stabilisasi pasokan dan harganya berada di kewenangan BPN, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, hingga cabai. Bila ada perubahan komoditas, nantinya akan dilakukan oleh presiden.

[Gambas:Video CNN]



(bir/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER