Erick Thohir Ingin Kasus Korupsi Perum Perindo Cepat Tuntas

CNN Indonesia
Rabu, 25 Agu 2021 08:57 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menilai kasus dugaan korupsi Perum Perindo perlu segera dituntaskan agar kinerja dan citra perusahaan kembali positif. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan agar kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019 cepat dituntaskan.

Hal itu disampaikan Erick untuk menanggapi keputusan terkini Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada 2017.

"Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga menyejahterakan para nelayan kita," tegas Erick dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/8).

Kementerian BUMN, sambung Erick, memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan pelat merah itu bisa kembali positif.

"Saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," ujarnya.

Sejak menjabat sebagai menteri, Erick terus menekankan akan pentingnya penerapan prinsip dasar AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan pelat merah. Sebagai catatan, AKHLAK merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kooperatif.

Kementerian BUMN juga terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung serta KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN," tegas Erick.

Berdasarkan informasi Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan utang jangka menengah (medium term notes/MTN) untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan. Saat itu, terkumpul dana MTN mencapai Rp200 miliar.

Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang melemah. Dalam hal ini, transaksi terus berjalan meski mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Hal itu akhirnya membuat sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai mencapai Rp181,2 miliar.



(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK