Pemerintah telah memberikan insentif gratis bea masuk senilai Rp3,3 triliun untuk importasi vaksin covid-19 pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2021 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut diberikan untuk memfasilitasi pembelian 201,99 juta dosis vaksin covid-19 yang didominasi impor vaksin merek Sinovac.
"Untuk vaksin bahkan nilai fasilitas mencapai Rp3,3 triliun untuk 201,99 juta dosis vaksin," jelasnya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2021, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain impor vaksin, ia juga mencatat pembebasan bea masuk dan pajak impor (PDRI) senilai Rp1,28 triliun untuk alat kesehatan sebagai penunjang penanganan pandemi di RI. Sehingga, secara total pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini senilai Rp4,58 triliun atau setara nilai devisa Rp25,01 triliun.
Insentif fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk farmasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020. Aturan berlaku hingga 31 Desember 2021. Dalam beleid dijelaskan insentif diberikan untuk:
1. Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
2. Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).
3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.