Jumlah penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) anjlok hingga 50 persen selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jumlah penumpang kereta api rata-rata berkisar 95 ribu orang hingga 100 ribu orang per bulan sebelum memasuki masa PPKM.
"Jumlah penumpang turun sampai 50 persen pada Juli 2021 atau menjadi 44 ribu orang hingga 45 ribu orang akibat kebijakan PPKM," kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, Kamis (26/8).
Mahendro menyebutkan jumlah penumpang tercacat sebanyak 981.139 penumpang pada Januari hingga Juli 2021. Jumlah penumpang tersebut juga turun 5,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2020 yakni sebanyak 1.042.404 penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT KAI memberlakukan aturan menunjukkan dokumen sudah menjalani vaksinasi minimal tahap pertama bagi calon penumpang kereta api. Penerapan syarat itu, sesuai terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antar kabupaten/kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM level 3 dan level 4," jelasnya.
Sementara itu, tambah Mahendro, untuk volume angkutan barang menggunakan jasa kereta api pada Januari-Juli 2021 tercatat sebanyak 366.999 ton. Total volume angkutan barang tersebut pun turun 15,8 persen jika dibandingkan periode yang sama 2020 yakni 436.347 ton.
"Sedangkan, volume angkutan barang hingga 22 Agustus 2021, diangkut oleh KAI sebesar 36.603 ton. Kemudian, volume barang yang terbanyak diangkut di Maret 2021, sebesar 60.262 ton," paparnya.
Mahendro memprediksi volume angkutan barang akan meningkat pada semester II 2021, dibandingkan semester I tahun ini. Volume pengiriman barang pun diproyeksi meningkat di akhir tahun, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Pada semester II, ekspor juga diperkirakan menguat sehingga bisa mendorong peningkatan pengiriman barang dan peti kemas," pungkasnya.