Alasan OJK Kerek Batas Minimal Modal Bank Baru Jadi Rp10 T

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Agu 2021 09:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki dua alasan utama mengerek batas minimal modal bank baru dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar. Berikut rinciannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki dua alasan utama mengerek batas minimal modal bank baru dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana membeberkan dua alasan pihaknya mengubah ketentuan modal bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) baru dari Rp3 triliun menjadi Rp10 triliun.

Pertama, berdasarkan penelitian OJK rentang bank yang dinilai bisa menjaga bantalan (buffer) risiko, menjaga profit berkelanjutan, dan berkontribusi bagi ekonomi nasional adalah bank dengan modal minimal Rp10 triliun.

Kedua, karena aturan sebelumnya yang dikeluarkan pada 2020 atau 2 dekade silam dianggap tidak relevan lagi dengan kebutuhan perbankan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat aturan pendirian yang Rp3 triliun sudah lama sekali, sudah 20 tahun lalu, sehingga tidak sesuai perkembangan sekarang," katanya pada acara Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat (27/8).

Adapun aturan baru yang dimaksud adalah POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Selain mengubah modal bank baru, OJK juga mengubah pengelompokan bank yang semula berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Pada ketentuan BUKU, bank masuk kelompok BUKU I bila modal intinya kurang dari Rp1 triliun. Sementara BUKU II bermodal inti Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun.

Lalu, bank BUKU III bermodal inti dari Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun, dan BUKU IV bermodal inti Rp30 triliun ke atas.

Sementara itu, pada ketentuan KBMI, KBMI I bermodal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI II di atas Rp6 triliun sampai Rp14 triliun, KBMI III di atas Rp14 triliun hingga Rp70 triliun, dan KBMI IV Rp70 triliun ke atas.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER