OJK Ungkap Perkembangan Positif Industri Asuransi
Industri asuransi mencatat angka pertumbuhan positif dengan aset Rp 949,44 triliun atau sebesar 8,11 persen (yoy) hingga Juli 2021. Otoritas Jasa Keuangan kini tengah menyiapkan peraturan Insurance Technology (Insurtech) untuk menghadapi tantangan industri asuransi ke depan.
OJK mencatat pertumbuhan industri asuransi ini seiring dengan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang tetap stabil. Premi industri asuransi pada Juli juga mengalami peningkatan sebesar Rp 9,86 triliun atau tumbuh 6,33 persen (yoy), terdiri dari jumlah premi Asuransi Jiwa mencapai Rp 107,61 triliun serta premi Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp 58,06 triliun.
Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74 persen dan 346,73 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Sementara angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih cukup kuat pada Juli yaitu 174,64 persen dan 111,51 persen dengan threshold sebesar 100 persen.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan lembaganya telah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi untuk mengantisipasi penurunan ekonomi industri asuransi.
Kebijakan itu antara lain perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran Paydi melalui video conference, serta penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.
Saat ini OJK juga tengah menyiapkan surat edaran mengenai Paydi, mencakup kriteria perusahaan yang memasarkan Paydi, desain Paydi, pedoman pengelolaan Paydi, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan Paydi.
Selain itu OJK juga menyiapkan peraturan Insurance Technology (Insurtech) untuk menghadapi tantangan industri asuransi ke depan. Peraturan ini akan mencakup jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT.
Sedangkan pengawasan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi dilakukan OJK dengan menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Kebijakan-kebijakan ini sejalan dengan program transformasi dan reformasi IKNB yang telah dilakukan sejak 2018, antara lain dengan pengembangan dan pengaturan IKNB, penguatan pengawasan IKNB dan pengembangan infrastruktur IKNB.
(vws/vws)