Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan emiten PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dari empat indeks di papan bursa dalam negeri. Keempatnya adalah Indeks Kompas100, Indeks IDX80, Indeks IDX Value30, dan Indeks IDX ESG Leaders.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyebut keputusan diambil berdasarkan evaluasi insidentil.
Pasalnya, SRIL kena suspensi sejak 18 Mei 2021 di seluruh pasar karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengeluarkan saham SRIL dari penghitungan beberapa indeks di Bursa Efek Indonesia," katanya lewat keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/8).
Bersamaan dengan keputusan itu, BEI menggantikan posisi SRIL dalam Indeks Kompas100 dan IDX80 dengan PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Sedangkan dalam Indeks IDX Value30, perusahaan digeser oleh PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS).
Kemudian, dalam indeks IDX ESG Leaders, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SMGR menduduki posisi SRIL.
"Dengan adanya evaluasi insidental indeks ini, maka jumlah saham yang digunakan dalam penghitungan Indeks IDX ESG Leaders sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bursa No. Peng- 00069/BEI.POP/03-2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal Evaluasi Mayor Indeks ESG Leader masih berlaku hingga tanggal 20 Juni 2021," katanya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Head of Corporate Communication SRIL Joy Citradewi. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Sebelumnya, BEI menyetop perdagangan SRIL sejak 18 Mei lalu karena perusahaan terbelit masalah utang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga telah menetapkan Sritex dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Kamis (6/5).
Gugatan PKPU tersebut dilakukan CV Prima Karya kepada Sritex pada 19 April 2021 lalu. Nomor perkaranya yakni 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dalam petitumnya, CV Prima Karya memohon majelis hakim PN Semarang menetapkan PKPU kepada termohon (Sritex dan anak usahanya) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak gugatan tersebut. Mereka juga meminta majelis hakim untuk membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sritex dan anak usahanya.