Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memberikan layanan kemudahan pengalihan layanan kesehatan secara mudah. Peserta JKN-KIS cukup mendaftarkannya melalui aplikasi Mobile JKN, tak perlu antre.
Pengalaman kemudahan pengalihan layanan kesehatan ini diceritakan oleh Melky (28), peserta JKN-KIS segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta. Sejak 2019 ia terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun semenjak bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Palopo, Melky beralih segmen kepesertaan menjadi peserta PPU-Swasta.
Ia pun mengalihkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nya ke FKTP mitra BPJS Kesehatan di Kota Palopo, tempatnya bekerja saat ini. Melky lantas mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Kamis (22/07).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin mengubah lokasi fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan yang ada di Kota Palopo karena sekarang saya bekerja di sini. Fasilitas kesehatan sebelumnya berada di luar Kota Palopo jadi agak susah untuk akses ke sana kalau saya butuh untuk berobat," jelas Melky.
Petugas pun menjelaskan Melky tidak perlu mengantre untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan. Ia cukup mengubah fasilitas kesehatan aplikasi Mobile JKN. Petugas pun segera memberikan brosur terkait cara mengunduh dan registrasi aplikasi Mobile JKN, serta menjelaskan fitur yang akan dipilih untuk melakukan perubahan faskes.
Kurang lebih hanya sekitar 5 menit saja perubahan fasilitas kesehatan Melky telah selesai.
"Cepat sekali ya. Untung saya dijelaskan hari ini tentang Mobile JKN. Jadi berikut saya tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi yang bisa diakses lewat Mobile JKN. Sudah ada fitur kartu digitalnya juga ternyata di aplikasi ini," ungkap Melky.
(asa)