Aturan Baru PPKM: Mal Buka Sampai 21.00, Dine In 50 Persen

CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 19:59 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Agustus 2021 dengan pelonggaran pada jam buka mal dan kapasitas dine in di restoran. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk operasional pusat perbelanjaan atau mal dari semula hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

"Operasional mal diperpanjang sampai 21.00," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Selain itu, pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat (dine in) di tempat makan dari semula 25 persen menjadi 50 persen.

"Penyesuaian dine in mal menjadi 50 persen," imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen. Hal ini akan dilakukan di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Sementara untuk industri, baik yang berorientasi domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. Namun, karyawan harus bekerja dalam dua pembagian waktu (shift).

"Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi. Untuk sementara (sektor) kritikal akan diwajibkan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali pada 31 Agustus sampai 6 September 2021.



(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK