Pemerintah Revisi Aturan Barang Bebas PPN

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 18:57 WIB
Pemerintah merevisi aturan subjek dan objek penerima fasilitas pembebasan PPN. Salah satunya, LNG dan biaya penyambungan listrik
Pemerintah merevisi aturan subjek dan objek penerima fasilitas pembebasan PPN. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang subjek dan objek penerima fasilitas yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Revisi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Terdapat beberapa revisi subjek dan objek penerima fasilitas pembebasan PPN. Pertama, Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dibebaskan dari PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan kesatuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, gas alam yang dicairkan (liquefied natural gas) juga mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Ketiga, menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Keempat, memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan ketentuan ini juga meliputi tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," ujar Neilmadrin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/9).

Untuk mesin dan peralatan pabrik yang akan dibebaskan dari PPN para pengusaha harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Kemudian penerbitan SKB PPN akan diotomatisasi dengan sistem yang ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi, dan Lembaga National Single Window.

Selanjutnya, tata cara pembebasan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dapat dilakukan melalui sistem aplikasi pengembang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER