Jokowi Rilis Aturan PPh Pengalihan Kewajiban Kontraktor Migas

CNN Indonesia
Senin, 06 Sep 2021 17:34 WIB
Jokowi menerbitkan aturan baru soal pengenaan PPh atas pengalihan hak atau kewajiban kontraktor pada kegiatan usaha hulu migas. Berikut isinya.
Jokowi menerbitkan aturan baru soal pengenaan PPh atas pengalihan hak atau kewajiban kontraktor pada kegiatan usaha hulu migas. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/HO/Pertamina).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jokowi menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atau kewajiban kontraktor pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021.

Mengutip pp itu, pemerintah sengaja menerbitkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, aturan tersebut juga untuk mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan anak usaha minyak dan gas bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menjelaskan partisipasi interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa partisipasi interes sebagai harga tidak bergerak dapat dimiliki secara langsung dan tidak langsung. Partisipasi interes yang dimiliki secara langsung merupakan kepemilikan oleh kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri.

Sementara, partisipasi interes yang dimiliki secara tak langsung adalah kepemilikan melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal.

Dalam Pasal 3 dituliskan bahwa partisipasi interes dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.

[Gambas:Video CNN]

Nantinya, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung akan dikenakan PPh final.

Namun, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pengalihan partisipasi interes yang dilakukan di masa eksplorasi yang dimiliki secara langsung tak akan dikenai PPh secara final.

Hal ini dengan syarat bahwa pengalihan tak dilakukan seluruhnya, partisipasi interes dimiliki selama lebih dari tiga tahun, di wilayah kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan eksplorasi, dan pengalihan partisipasi interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak kerja sama dengan perusahaan nasional dalam masa eksploitasi juga tak dikenakan pajak final.

Lalu, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi juga tak akan dikenakan PPh final.

Bukan cuma itu, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor tak dikenakan PPh final.

Sementara, untuk penghasilan dari pengalihan partisipasi yang bersifat final, maka pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 5 persen atas pengalihan partisipasi interes selama masa eksplorasi.

Kemudian, pemerintah memberikan tarif PPh final 7 persen untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi.

Kontraktor nantinya wajib memotong atau membayar PPh atas pengalihan partisipasi interes. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kontraktor jika tak memotong atau membayar PPh.

Aturan terkait pengalihan partisipasi interes ini sebelumnya diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam aturan itu, besaran tarif pajak final untuk penghasilan kontraktor dari pengalihan partisipasi interes juga sama, yakni 5 persen untuk pengalihan selama masa eksplorasi.

Sementara, pengalihan partisipasi interest selama masa eksploitasi akan dikenakan PPh final 7 persen. Untuk tarif PPh final yang ditetapkan dalam aturan terbaru masih sama seperti aturan lama.

Namun, dalam aturan baru, pemerintah memberlakukan PPh tak bersifat final kepada sejumlah pihak. Hal ini tak ada dalam aturan lama.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER