Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah dua pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dua perusahaan itu adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan tambahan dua perusahaan tersebut, maka total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia mengatakan dua perusahaan yang baru ditunjuk wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia mulai 1 September 2021.
Sementara, DJP akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Selain itu, DJP juga terus berkoordinasi dengan perusahaan digital luar negeri terkait kesiapan mereka dalam memungut PPN kepada pelanggan di Indonesia.
"DJP aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," jelas Neilmaldrin.
Ia menambahkan bahwa realisasi penerimaan PPN PMSE sebesar Rp2,5 triliun. Hal ini terhitung per 31 Agustus 2021.
Sebelumnya, DJP sudah lebih dulu menunjuk beberapa perusahaan yang dapat memungut PPN PMSE, yakni Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan lainnya.