Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan menghitung kembali skema pembayaran royalti musik. Perhitungan dilakukan demi merespons keluhan dari sejumlah pihak.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Terkait dengan royalti musik diminta untuk ditinjau untuk basis perhitungan pembayaran royalti," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi, kata Airlangga, akan meminta kementerian teknis menghitung basis pembayaran royalti musik tersebut. Namun, Airlangga tak menjelaskan lebih lanjut apakah basis perhitungannya akan diubah atau seperti apa.
"Bapak Presiden juga akan meminta kementerian teknis untuk menghitung," imbuh Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan mekanisme perhitungan royalti musik memang membebani pengusaha ritel, khususnya pasar swalayan modern.
"Mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan karena kalau diukur dengan semua area gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan," papar Roy.
Padahal, kata dia, pendengar musik di pasar swalayan hanya konsumen yang berjalan di gerai ritel. Untuk itu, ia meminta pemerintah mengkaji ulang model perhitungan royalti musik.
"Pendengar musik itu adalah konsumen, bukan produk yang dipajang, produk-produk yang dipajang kan tidak perlu mendengarkan musik. Kami berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," jelas Roy.
Diketahui, pemerintah mengatur kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang digunakan pengguna lagu atau musik di tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam, dan diskotek.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Hal itu tepatnya terdapat dalam Pasal 3 Ayat 1.
Dalam aturan itu juga dituliskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.
(aud/agt)