Pemerintah belum memberikan lampu hijau untuk permintaan kalangan pengusaha terkait izin masuk mal bagi anak di bawah 12 tahun di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan pengambilan kebijakan dilakukan secara hati-hati di tengah pandemi covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang dapat terjadi.
"Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," ujar Jodi, Kamis (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta agar pemerintah membuka izin masuk bagi anak di bawah 12 tahun.
Ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah pengunjung, setelah pemerintah memperpanjang makan di tempat (dine in) selama 60 menit.
Alphonzus menyampaikan seluruh pengunjung yang masuk mal tentu sudah melakukan vaksinasi. Ini dibuktikan dengan adanya kartu vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Lihat Juga : |
Melihat hal itu, ia menilai seharusnya tidak ada lagi pembatasan dari segi usia dan waktu makan. Terlebih, Alphonzus mengklaim pusat perbelanjaan relatif jauh lebih aman dan sehat.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021 untuk menekan penyebaran covid-19.