PHRI Keberatan Holywings Ditutup Sampai Covid-19 Berakhir
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku keberatan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Holywings Resto and Bar berupa penutupan selama pandemi covid-19. Keberatan disampaikan karena tak ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi corona bakal selesai.
"Kalau mereka (Holywings Resto and Bar) ditutup selamanya sampai pandemi selesai, tentu kami dari pelaku usaha atas nama organisasi keberatan," ungkap Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/9).
Maulana mengatakan penutupan restoran dalam waktu cukup lama bukan hanya merugikan pelaku usaha, tapi juga tenaga kerjanya. Pengelola restoran otomatis akan merumahkan karyawan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tak dapat beroperasi.
Lihat Juga : |
"Dengan pernyataan (Pemprov DKI Jakarta), bukan hanya pelaku usaha korbannya, tapi juga tenaga kerja. Apalagi dengan situasi yang tidak baik seperti sekarang, orang sudah sulit," terang Maulana.
Ia mengaku sepakat pemerintah memberikan sanksi kepada Holywings karena telah melanggar protokol kesehatan. Namun, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni penutupan sementara, bukan selama pandemi covid-19.
"Atau kalau perlu diteruskan perkaranya, kalau ditemukan menyangkut hukum silakan," kata Maulana.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Holywings Resto and Bar ditutup selama pandemi covid-19. Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menutup Holywings karena melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Nggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai," ujar Anies.
Anies mengatakan pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.
Menurut Anies, pelonggaran selama PPKM Level 3 di Jakarta bukan berarti seenaknya beroperasi. Menurut dia, tempat-tempat tersebut juga harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta.
"Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," jelas Anies.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta terakhir pada 4 September 2021.