Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) berpotensi 'didepak' atau delisting dari papan bursa dalam negeri.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida menyebut SMRU bisa delisting bila masa suspensinya genap 24 bulan. Terhitung, hingga September 2021 perusahaan sudah disuspensi selama 18 bulan.
Ia menyebut perdagangan SMRU mulai disetop pada 23 Januari 2020 lalu. Artinya, bila hingga 23 Januari 2022 perusahaan masih suspensi maka sesuai ketentuan, emiten bisa didepak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman tersebut disampaikan lewat pengumuman Peng-00013/BEI.PP2/07-2021.
BEI mencatat PT Trada Alam Minerba Tbk memiliki mayoritas saham atau 52,3 persen. Sedangkan PT Asabri (Persero) memegang 8,11 persen, dan masyarakat memiliki 39,59 persen kepemilikan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut ada 13 manajer investasi (MI) yang terlibat mengelola produk instrumen investasi saham dan reksadana Jiwasraya pada 2014-2018.
MI tersebut menaikkan harga portofolio saham-saham yang dikelola secara signifikan oleh dua terdakwa, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Salah satunya, SMRU.
"Saham-saham itu, IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI dan BJBR," jelas Hari.