Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) memasang plang penguasaan di dua aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terletak di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (9/9).
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih menjelaskan pemasangan plang ini bertujuan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI. Kedua aset bekas kasus BLBI ini sejatinya sudah menjadi milik negara atau masuk dalam daftar kekayaan negara.
"Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI," ungkap Tri dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku atas kedua aset tersebut. Secara rinci, aset pertama berupa tanah seluas 26,92 ribu meter persegi di Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat lengkap dengan dokumen berupa sertifikat dan non sertifikat.
Tanah ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ). Dulunya, perusahaan ini dikenal sebagai Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tertanggal 13 November 1997.
Kedua, tanah seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kavling 1, Th-1 Nomor 63, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tanah ini memiliki SHGB Nomor 7159. Tanah tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari BJDA eks debitur atas nama Universal Metal Work atau bekas Bank Unibank.
Pemasangan plang dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan turut dihadiri perwakilan dari beberapa lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memasang plang atas 49 bidang tanah seluas 5,29 juta meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15,81 juta meter persegi yang terbesar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.