Satgas BLBI Panggil Bos Bank Aspac Tagih Utang Rp3,57 T

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 12:43 WIB
Satgas BLBI memanggil mantan petinggi Bank Aspac Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono untuk menagih utang setidak-tidaknya Rp3,57 triliun.
Satgas BLBI memanggil mantan petinggi Bank Aspac Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono untuk menagih utang setidak-tidaknya Rp3,57 triliun. Ilustrasi. (Diolah dari iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan pada Kamis (9/9) mendatang.

Pemanggilan dilakukan atas kewajiban pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp3,57 triliun. Keduanya menyusul Tommy Soeharto, anak Presiden ke-2 Indonesia Seoharto, yang telah dipanggil atas kewajiban serupa.

Pemanggilan tersebut diumumkan Satgas BLBI di media massa cetak seperti yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumuman tersebut, Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis mendatang pukul 10.00 WIB.

Keduanya diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C. Pada tagihan dana BLBI ini, keduanya merupakan eks pemegang saham dan anggota dewan direksi PT Bank Asia Pasific alias Aspac. Sebelumnya, Setyawan pernah menjabat sebagai direktur utama dan Hedrawan sebagai wakilnya.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp3,57 triliun dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Satgas BLBI menyatakan bila obligator atau debitur yang dipanggil tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, dalam pengumuman tersebut tertera bahwa Setiawan Harjono memiliki dua alamat, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara Hendrawan Harjono beralamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memanggil sejumlah obligor BLBI mulai dari Tommy Soeharto, Ronny Hendrarto, hingga Kaharudin Ongko.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER