BPN Minta Sentul City-Rocky Gerung Berselisih di Pengadilan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Sep 2021 17:39 WIB
Kementerian ATR/BPN meminta perselisihan kepemilikan tanah antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung agar diselesaikan lewat Pengadilan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) meminta tumpang tindih dan selisih saling klaim kepemilikan tanah antara PT Sentul City Tbk dengan pengamat politik Rocky Gerung agar diselesaikan lewat Pengadilan.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengaku ia belum mengecek status Hak Guna Bangunan (HGB) Sentul City. Namun, dari pernyataan Sentul ada 2 HGB yang dikantongi perusahaan.

Di sisi lain, Gerung lewat pengacaranya Haris Azhar menyatakan kliennya memiliki kepemilikan yang sah atas rumah tersebut sejak 2009 karena merupakan penguasa fisik.

Selain penyelesaian tumpang tindih klaim, Taufiqulhadi menyebut Sentul City juga harus mengeksekusi alias 'mengusir' warga setempat lewat Pengadilan.

Teuku menekankan kalau warga di daerah sengketa tidak bisa diusir satu pihak walau Sentul City telah mengantongi HGB. Lewat Pengadilan, bakal turun perintah eksekusi ke aparat hukum.

"Kalau ada klaim tumpang tindih, ada perselisihan itu Pengadilan. Tapi kalau eksekusi, pengadilan juga," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).

Dia menuturkan dasar hukum yang dipakai dalam kasus kepemilikan tanah luas seperti kasus terkait adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Teknis pelaksanaan uu lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan pihak yang ingin membuktikan hak lama dapat mengajukan pembuktian penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon.

Pengajuan disyaratkan harus berdasarkan itikad baik dan diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. Lalu, penguasaan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Mengacu pada aturan, ia menyebut warga dapat mengajukan hak baru sesuai ketentuan. Namun, ia menyebut warga yang mengaku menempati wilayah sengketa selama belasan tahun atau kurang dari 20 tahun berpotensi diusir.

"Kalau belasan tahun (menempati), seharusnya sejak belasan tahun itu dipindahkan orang yang menempati tanah itu," ujarnya.

Redaksi berusaha mengkonfirmasi tanggal dikeluarkannya HGB milik Sentul City, namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan informasi.

"Cek ke BPN ya biar absah. Kami berharap BPN bisa jelaskan terang benderang soal 2 SHGB kami," kata Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho, Jumat (10/9).

(wel/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK