Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dadang Suwarna mengajukan keberatan administrasi atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI terpilih periode 2021-2026. Hal ini merupakan langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Denny Indrayana selaku kuasa Hukum Dadang mengatakan Nyoman tak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.
Pasal tersebut, kata Denny, harus menyatakan calon anggota telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun. Hal itu demi mencegah konflik kepentingan ketika menjabat sebagai pejabat di BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyoman sendiri baru satu tahun enam bulan melepaskan jabatan sebagai KPA di lingkungan Kementerian Keuangan," ungkap Denny dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/9).
Menurut Denny, status Nyoman yang tak memenuhi syarat formil tersebut juga mendapatkan kritik dari publik secara luas. Bahkan, katanya, DPD RI juga menyatakan bahwa Nyoman tak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
"Lebih jauh, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung memberikan fatwa bahwa keterpenuhan terhadap pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan," papar Denny.
Kendati demikian, Komisi XI DPR RI tetap mempertahankan Nyoman dan dipilih menjadi anggota BPK periode 2021-2026 dalam proses voting. Nyoman mendapatkan 44 suara, diikuti Dadang Suwarna dengan 12 suara.
Diketahui, Saat uji kepatutan dan kelayakan anggota BPK, Nyoman sebenarnya sudah menjadi perhatian. Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Nyoman menjadi salah satu dari dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil.
Akibat masalah itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati sempat mencecarnya. Ia melayangkan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan syarat pendaftaran sebagai anggota BPK.
"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana," kata Nurhayati ke Nyoman pada Kamis (9/9) lalu.
Menurutnya, CV penting untuk mengetahui rekam jejak karier Nyoman. Hal itu sejalan dengan Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam pasal itu dikatakan calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Dengan tidak adanya CV tersebut, maka Nurhayati menganggap Nyoman telah melanggar ketentuan itu.
"Jadi kita enggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," kata Nurhayati.