Kuasa Hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Ronny L D Janis memaparkan kronologi pembobolan bilyet deposito nasabah yang mencapai puluhan miliar di BNI KC Makassar.
Ia mengatakan beberapa nasabah menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar untuk dicairkan. Kejadian itu bermula pada awal Februari 2021.
Nasabah berinisial RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada bank dengan nilai Rp50 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, nasabah berinisial IMB membawa tiga bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 dengan atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan nilai Rp40 miliar.
Lalu, nasabah berinisial HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan nilai Rp20,1 miliar.
"Bilyet deposito itu diterima dari oknum pegawai bank (inisial MBS)," kata Janis dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).
Berdasarkan hasil investigasi bank, terdapat beberapa kejanggalan atas bilyet deposito tersebut. Pertama, seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan.
Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK, dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama. Selain itu, nomor seri bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB tak tercetak jelas, huruf kabur, dan buram.
Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk dalam sistem bank dan tak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah.
Keempat, tidak ditemukan ada setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
Selanjutnya, Janis menyebut bahwa RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran bilyet deposito dari MBS sebesar Rp50 miliar. Pembayaran bilyet deposito bukan dari bank dan tanpa melibatkan bank.
Hal yang sama terjadi pada HDK, di mana MBS mengembalikan bilyet deposito senilai Rp3,5 miliar.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," jelas Janis.
Alhasil, BNI melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Langkah ini dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan," pungkas Janis.
(aud/agt)