Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Hal ini berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Aturan ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021 lalu.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Anies dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anies juga melarang pengelola gedung di DKI Jakarta menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.
Seluruh aturan ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Hal ini, kata Anies, akan berhasil jika seluruh komponen masyarakat khususnya pengelola gedung di ibu kota mengawasi kawasan dilarang merokok.
"Seruan gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," jelas Anies.
Seruan Anies langsung direspons oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Pemerintah setempat menutup stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan itu sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Menindaklanjuti Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 agar menutup semua pajangan rokok. Jadi pemilik toko, supermarket, dan hypermarket hanya menampilkan daftar rokok yang dijual, bukan rokoknya," kata Tamo saat dihubungi, Senin (13/9).