KAI Bakal Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api. Pasalnya, tindakan itu dapat membahayakan perjalanan.
"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi.
Joni menerangkan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ujarnya.
Pada Agustus lalu, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
Secara keseluruhan, KAI mencatat terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api pada 2018. Jumlah kasus sempat turun pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun, pada Januari hingga Agustus 2021 telah terjadi 132 kasus pelemparan.
Untuk memitigasi aksi tersebut, perseroan akan mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian tanggung jawab sosial (CSR) ke masyarakat di sekitar jalur KA. Tercatat, dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
"Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan Kereta Api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," pungkasnya.