Menteri Keuangan Sri Mulyani mewanti-wanti masyarakat akan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melancarkan aksinya.
Ani, sapaan akrabnya, mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan telepon yang meminta transfer uang untuk pembayaran pajak atas barang kiriman. Bisa jadi, telepon tersebut merupakan modus penipuan.
"Jika ada yang menerima barang dari luar negeri atau melakukan pembelian daring, kemudian mendapat telepon mengatasnamakan @beacukairi dan meminta transfer uang pembayaran pajak atas barang kirimanmu, itu tidak benar!" tegas Ani lewat akun Instagramnya @smidrawati, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan bahwa petugas Bea Cukai tidak pernah meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, apalagi sampai mengancam adanya hukuman pidana.
Ani menyebut masyarakat bisa langsung mengecek status atau tagihan bea masuk dan pajak barang kiriman di situs web beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi BRAVO Bea Cukai di 1500225 atau melalui media sosial @bravobeacukai.
"Semua mekanisme pembayaran menggunakan kode billing. Jadi jangan sampai tertipu, ya!" ujar Ani.
Beberapa waktu lalu, DJBC juga mengingatkan modus penipuan serupa lewat akun Twitter @beacukaiRI. DJBC menjelaskan oknum penipu biasanya memasang foto pejabat Bea Cukai untuk mengelabui korban.
Oleh karena itu, mereka mengingatkan masyarakat agar tidak jatuh menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka tersebut.
Penipuan sering dilakukan lewat transaksi jual beli media sosial. Salah satu cara untuk mengenali penipuan tersebut adalah memeriksa testimoni pada akun terkait. Jika komentar dibatasi atau bahkan dimatikan, masyarakat mereka minta untuk waspada.
"Mayoritas penipuan berasal dari transaksi jual beli di media sosial. Salah satu cara mudah untuk mengenali adalah memeriksa testimoni yang ada pada akun tersebut. Jika komentar dimatikan atau dibatasi, kalian patut waspada," cuitnya pada Selasa (23/3).
Lihat Juga : |
Adapun modus yang kerap dipakai adalah pelaku menawarkan barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar.
Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Modus ini mayoritas disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
"Pelaku berpura pura mengirim barang dan kemudian menghubungi korban dengan dalih pembayaran pajak atau denda. Tak jarang disertai ancaman pidana apabila tidak menurut permintaan pelaku," jelasnya.