Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah yang diwakili Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 22 obligor/debitur.
Ia menyampaikan dari sana pemerintah telah mencairkan dana dalam dua akun perbankan masing-masing senilai Rp664.974.593 dan US$7,63 juta atau setara Rp109,58 miliar. Sehingga, secara total dana yang disita sebesar Rp110,24 miliar.
"Ini adalah astro account yang kami sita dan mencairkan untuk masuk ke kas negara, hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin (20/9) sore," kata Ani, akrab sapaannya, pada konferensi pers daring, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ani, dana tersebut berasal dari salah satu obligor BLBI atas nama Kaharudin Ongko. Ia menyebut pembayaran utang yang dilakukan Kaharudin jauh dari harapan sehingga pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan yang bersangkutan berpergiaan ke luar negeri.
Selain itu, Satgas BLBI juga menahan sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap maupun aset bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yg ditandatangani lewat Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 silam.
"Satgas BLBI pada 20 September kemarin melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yg bersangkutan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Satgas BLBI akan terus mengejar piutang negara yang hingga saat ini masih menunggak.
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Kaharudin Ongko sebagai salah satu obligor BLBI. Kaharudin merupakan mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).
Dalam pengumuman yang ditayangkan di media massa, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin pada Selasa (7/9) lalu di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Adapun agenda pertemuan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp8,2 triliun. Rinciannya, Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.
Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.
Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
(wel/agt)