PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. membantah menjanjikan fee sebesar Rp25 miliar ke mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait rekayasa hasil penghitungan pajak.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Panin melalui kuasa wajib pajak Veronika Lindawati disebut menjanjikan fee Rp25 miliar agar kewajiban pajak perusahaan diturunkan.
"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Saudari Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun," kata kuasa hukum Bank Panin dan Veronika, Samsul Huda, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul mengklaim Veronika tidak pernah melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pembayaran pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016.
Veronika, kata Samsul, hanya sebatas mempertanyakan validitas temuan tim pemeriksa pajak yang menemukan kekurangan pembayaran kewajiban pajak PT Bank Panin.
"Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut," ujarnya.
"Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak," kata Samsul menambahkan.
Lebih lanjut, Samsul juga membantah keterlibatan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap ini. Menurut Samsul, yang bersangkutan tidak mengetahui permasalahan perpajakan.
"Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.
Dari Analisis Risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805,00. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00.
Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.
Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.
Angin dan Dadan lantas setuju. Tim pemeriksa pajak kemudian menindaklanjuti dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.
Namun, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee Rp25 miliar. Alasannya, Mu'min Ali belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri.
Setelah ditagih komitmen fee tersebut, pada 15 Oktober 2018 Veronika hanya menyerahkan Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.
(ryn/fra)