Angin Prayitno Didakwa Terima Suap dari Bank Panin-Jhonlin

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 14:50 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno bersama bawahannya didakwa menerima total Rp57 M untuk memanupulasi jumlah pajak sejumlah perusahaan.
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap sekitar Rp57 M bersama anak buahnya. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Angin Prayitno, mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, bersama anak buahnya didakwa menerima total Rp57 miliar dari sejumlah perusahaan demi memanipulasi jumlah pajak.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/9), Angin, yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2016-2019, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani disebut menerima suap Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani yang melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta," ujar Jaksa.

Mulanya, kata dia, Angin memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.

Pada Oktober 2017, Dadan bersama tim pemeriksa pajak membuat analisis risiko wajib pajak atas perusahaan PT GMP untuk tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

PT Gunung Mas Plantations

Potensi pajak dari PT GMP untuk tahun 2016 diketahui mencapai Rp5.059.683.828,00. Analisis risiko itu kemudian diajukan kepada Muh. Tunjung Nugroho selaku Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan.

Pada 9 Oktober 2017, Angin menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan nomor: PRIN-159/PJ.04/RIK.SIS/2017 untuk tahun pajak 2016 PT GMP. Wawan ditunjuk sebagai Supervisor, Alfred sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota.

Dalam rangka pemeriksaan, Angin menandatangani surat pemeriksaan PT GMP dan Dadan menerbitkan surat panggilan.

Selama pemeriksaan lapangan di kantor PT GMP yang berada di Lampung, tim pemeriksa pajak memperoleh fasilitas akomodasi berupa hotel yang dibiayai oleh PT GMP. Selain itu, tim pemeriksa pajak juga memperoleh tiket pesawat ke Jakarta dari perusahaan itu.

Dalam pemeriksaan, tim memperoleh data-data yang diperlukan dan menemukan catatan di ruang kerja Teh Cho Pong (Finance Manager PT GMP) yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dikeluarkan oleh PT GMP.

Pada pertemuan dengan Yulmanizar selaku Person In Charge (PIC) pada Desember 2017, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak dari Foresight Consultant) meminta bantuan merekayasa nilai pajak PT GMP yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

Ryan juga mengaku akan memberikan uang Rp30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut.

"Atas penyampaian dari Ryan Ahmad Ronas, Yulmanizar akan menyampaikan terlebih dahulu kepada terdakwa I [Angin Prayitno] dan terdakwa II [Dadan Ramdani] melalui Wawan Ridwan," katanya.

Rp35 M dari Perusahaan Haji Isam

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER