Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berpenghasilan.
Kepemilikan NPWP sama pentingnya dengan KTP karena terdapat beragam kegunaan, khususnya sebagai identitas untuk administrasi perpajakan.
Lihat Juga : |
Untuk mengetahui status pajak Anda, bisa dengan mengecek NPWP secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak (KPP) terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk situs resmi Online Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan layanan untuk bisa cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada 2021 ini.
Fasilitas tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat yang kehilangan NPWP-nya. Pengecekan NPWP dengan KTP atau KK ini dapat dilakukan karena data yang telah tersinkronisasi.
![]() |
Berikut cara cek NPWP dengan menggunakan nomor NIK KTP dan KK.
Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Dari keterangan tersebut, Anda selaku Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak.
Namun, apabila Anda juga kehilangan KTP, disarankan untuk mengurus KTP yang baru di Disdukcapil terlebih dahulu untuk kemudian dapat mengecek NPWP.
![]() |
Bagi Anda yang tidak kehilangan kartu NPWP atau mengalami kendala apa pun, bisa langsung cek NPWP lewat dua cara berikut.
Cara cek NPWP online yang paling sering dilakukan yakni melalui website resmi.
Nomor dan identitas akan muncul secara otomatis jika status NPWP Anda masih aktif. Sebaliknya, bila identitas tidak muncul, berarti NPWP belum atau sudah tidak aktif.
DJP juga memberikan layanan lewat aplikasi yang bisa diunggah di smartphone Anda.
Bila muncul identitas lengkap maka dipastikan NPWP aktif, begitupun sebaliknya. Jika NPWP belum aktif, silakan datangi KPP untuk meminta konfirmasi.
Lihat Juga : |
Itulah cara cek NPWP online dengan KTP atau tidak yang bisa Anda lakukan. Semoga membantu.
(fef)