Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan terdapat tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan. Seluruh perusahaan sudah tak beroperasi saat ini.
"Sekarang yang perlu ditutup tujuh (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi," ucap Erick kepada media, Kamis (23/9).
Ia mengatakan nasib pegawai ketujuh BUMN itu sudah terkatung-katung. Dengan demikian, Erick akan merasa dirinya zalim jika tak memberikan kepastian kepada tujuh BUMN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zalim kalau jadi pemimpin tidak berikan kepastian," imbuh Erick.
Tujuh BUMN yang akan dibubarkan terdiri dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero).
Lalu, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga BUMN dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalankan tugasnya.
Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
Sesuai Pasal 2 (2) PP 97/2021, dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketentuan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.
Penggabungan tersebut mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.
Lihat Juga : |
Besarnya nilai kekayaan Pertani yang digabungkan ditetapkan menteri keuangan berdasarkan usulan menteri BUMN.
Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.