Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan industri jasa keuangan syariah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp434,52 triliun sepanjang 2020. Angka itu naik 6,27 persen dari posisi 2019 lalu.
"Pembiayaan perbankan sebesar Rp395,69 triliun masih menjadi kontributor utama dari industri ini," ungkap Ma'ruf dalam Islamic Finance Summit 2021, Kamis (30/9).
Ia mengatakan pembiayaan ini disalurkan untuk sejumlah sektor usaha. Beberapa contohnya, seperti pertanian dan perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sejalan dengan pertumbuhan positif sektor pertanian dalam kinerja ekonomi syariah pada 2020," terang Ma'ruf.
Kenaikan pembiayaan syariah, sambung Ma'ruf, mengindikasikan terdapat link and match antara kebutuhan ekonomi syariah dengan pembiayaan syariah dari sisi sektor usaha. Hal ini khususnya pada pembiayaan dari perbankan syariah.
"Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kami juga harus tetap memberikan perhatian terhadap sejumlah permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor jasa keuangan syariah di tanah air," kata Ma'ruf.
Menurutnya, perlu ada dukungan penguatan kapasitas lembaga keuangan syariah. Penguatan itu bisa dari sisi permodalan, sumber daya manusia (sdm), manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
"Seiring dengan tuntutan dinamika pasar di era digital, lembaga keuangan syariah juga dituntut untuk lebih adaptif merespon hal tersebut," ucap Ma'ruf.
Lembaga keuangan syariah harus menciptakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan begitu, produk dan layanan menjadi lebih kompetitif.
Pemerintah, kata Ma'ruf, sedang berupaya mendorong penguatan lembaga keuangan syariah dengan beberapa cara. Pertama, penyusunan regulasi securities crowd funding (SCF) oleh OJK sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM.
Kedua, pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) guna meningkatkan kapasitas bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan kepada ekosistem industri halal.
Sementara, pemerintah juga memperkuat infrastruktur pendukung industri keuangan syariah. Salah satunya melalui penyusunan Core Principles for Effective Islamic Deposit Insurance Systems (CPIDIS) oleh Working Group International Association of Deposit Insurers dan Islamic Financial Services Board (IADI-IFSB).
"Diketuai oleh LPS serta penyusunan Road Map Pengembangan Perbankan Syariah 2020-2024 oleh OJK," imbuh Ma'ruf.
Road map itu akan menjadi arah kebijakan dan panduan bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah di dalam negeri. Ma'ruf menyebut bahwa road map disusun dengan mempertimbangkan beberapa isu strategis dan tantangan di industri perbankan syariah.
"Termasuk dalam menghadapi era new normal sebagai dampak dari pandemi global covid-19," tutup Ma'ruf.
(aud/bir)