Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi ketuk palu persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) 2022 menjadi Undang-undang.
Pemerintah, diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, hari ini Kamis (30/9).
"Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2022 dapat disetujui menjadi UU? Setuju ya," ucap Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti ketukan palu setuju, Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pada kesempatan sama, Sri Mulyani menyatakan penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.846,13 triliun dan belanja negara Rp2.714,15 triliun. Dengan demikian, ada selisih yang disebut dengan defisit APBN sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau sebesar Rp868 triliun.
"Catatan dan masukan Fraksi-fraksi DPR dalam penetapan APBN 2022 akan menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal di tahun 2022 dalam mengantisipasi ketidakpastian," terang Ani, akrab sapaannya.
Lebih rinci, penerimaan negara terdiri dari pendapatan dalam negeri dan hibah. Pendapatan dalam negeri ini berasal dari perpajakan sebesar Rp1.845,55 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp335,55 triliun.
Kemudian, penerimaan hibah ditargetkan sebesar Rp462,15 triliun. Selanjutnya, belanja negara terdiri dari pemerintah pusat yang sebesar Rp1.943,74 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,41 triliun.
Lalu, pemerintah menyiapkan pembiayaan utang sebesar Rp973,58 triliun, pinjaman Rp585 miliar, dan lainnya Rp77 triliun.
Selanjutnya, juga disetujui pengelolaan utang sebesar Rp405,86 triliun pada 2022. Angka ini terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp393,69 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp12,17 triliun.