Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 19:29 WIB
Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ilustrasi. (Pixabay/jarmoluk).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10 persen pada saat ini menjadi 11 persen. Tarif baru ini berlaku mulai 1 April 2022.

Tarif baru ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang diterima CNNIndonesia.com. Saat ini, draf sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut, seperti dikutip pada Jumat (30/9).

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," ungkap Pasal 7 ayat 3.

Kendati begitu, perubahan tarif PPN dengan skema rentang tarif ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (pp) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sementara PPN dengan tarif nol persen tetap diberikan. Namun hanya pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyetujui RUU HPP untuk dibawa dari pembahasan tingkat pertama di komisi keuangan untuk naik ke pembahasan tingkat kedua di rapat paripurna DPR.



(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK