Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel klasifikasi bintang sebesar 25,07 persen pada Agustus 2021. Angkanya naik 2,69 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 22,38 persen.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kenaikan okupansi kamar hotel didorong oleh keputusan pemerintah yang mulai melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu membuat mobilitas masyarakat mulai meningkat.
"Agustus sejalan dengan pelonggaran mobilitas penduduk, perjalanan dan fasilitas ikut terdampak, TPK naik 2,69 poin," ungkap Margo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Meski begitu, tingkat okupansi kamar hotel per Agustus 2021 terlihat turun 7,86 poin jika dibandingkan dengan Agustus 2020 lalu. Tahun lalu, tingkat okupansi mencapai 32,93 persen.
"Harapannya pandemi ini terus mereda dan mobilitas membaik, sehingga bulan-bulan berikutnya bisa kembali seperti 2019 dan mempengaruhi perekonomian Indonesia," jelas Margo.
Dari segi transportasi, BPS mencatat jumlah masyarakat yang melakukan penerbangan domestik naik 7,26 persen selama Agustus 2021. Jumlah masyarakat yang melakukan penerbangan domestik tercatat sebanyak 1,07 juta pada Agustus 2021, sedangkan Juli 2021 hanya 1 juta orang.
Begitu juga dengan jumlah masyarakat yang melakukan penerbangan internasional, di mana jumlahnya naik 3 persen secara bulanan dan 43,41 persen secara tahunan.
Kemudian, jumlah penumpang kereta naik 13,36 persen dari 5,75 juta orang menjadi 6,52 juta orang per Agustus 2021. Namun, untuk jumlah barang yang diangkut dengan kereta barang turun 3,67 persen per Agustus 2021.
Kemudian, jumlah penumpang kapal turun 4,29 persen secara bulanan dan turun 5,53 persen secara tahunan per Agustus 2021. Begitu juga dengan jumlah barang yang diangkut dengan kapal barang turun 1,22 persen secara bulanan pada Agustus 2021.