Cara Membeli Meterai Elektronik

CNN Indonesia
Senin, 04 Okt 2021 17:14 WIB
Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) sejak Jumat (1/10) lalu. (Arsip Direktorat Jenderal Pajak).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) sejak Jumat (1/10) lalu. Artinya, masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik untuk kemudian diubah ke format dokumen elektronik.

Lalu, bagaimana cara membeli meterai elektronik tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pembelian meterai elektronik bisa dilakukan di portal e-Meterai dalam tautan https://pos.e-meterai.co.id.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," kata Neil, sapaan akrabnya, melalui keterangan resmi, Jumat (1/10).

Kendati begitu, pembelian meterai elektronik saat ini masih terbatas di tahap uji coba di lima BUMN. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Berikut cara membeli meterai elektronik di portal e-Meterai:
1. Buka portal e-meterai
2. Klik 'Daftar di sini', isi data, lalu masukkan kode OTP yang diberikan melalui SMS untuk validasi
3. Login di portal e-meterai dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan
4. Periksa kuota meterai elektronik di menu portal
5. Jika kuota kosong, klik 'Pembelian'
6. Bila sudah terbeli, klik 'Pembubuhan'


7. Isi rincian data dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen,
dan tipe dokumen
8. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik
9. Posisikan meterai elektronik pada dokumen sesuai posisi yang diinginkan dan klik 'Bubuhkan Meterai' dan klik 'Ya'
10. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu sampai proses pembubuhan selesai
11. Jika sudah berhasil, dokumen dalam bentuk PDF bisa langsung diunduh dan dikirim ke email yang sudah didaftarkan
12. Riwayat dokumen yang sudah dibubuhi meterai atau unduh ulang bisa diakses melalui menu di portal



(uli/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK