Pinjol Menunggak 90 Hari Capai Rp1,71 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 09:36 WIB
OJK mencatat pinjaman menunggak 30-90 hari di pinjol atau fintech lending mencapai Rp1,71 triliun per Agustus 2021.
OJK mencatat pinjaman menunggak 30-90 hari di pinjol atau fintech lending mencapai Rp1,71 triliun per Agustus 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Statistik Fintech Lending atau pinjaman online (pinjol) yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pinjaman tak lancar atau menunggak 30 hari hingga 90 hari mencapai Rp1,71 triliun per Agustus 2021.

Jumlah pinjaman tak lancar itu meningkat 13,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Juli, yang sebesar Rp1,50 triliun.

Secara rinci, 1,29 juta rekening perorangan penerima pinjol menunggak 30 hari-90 hari dengan nilai pinjaman sekitar Rp1,55 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, 118 juta rekening badan usaha penerima pinjaman tidak lancar dengan total pinjaman sebesar Rp151 miliar.

Secara keseluruhan, total outstanding pinjol tembus Rp26,09 triliun per Agustus 2021. Di antaranya Rp23,92 triliun merupakan pinjaman lancar sampai dengan 30 hari. Lalu, pinjaman macet atau menunggak di atas 90 hari mencapai Rp462 miliar.

Namun demikian, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) pinjaman online (pinjol) tercatat sebesar 98,23 persen. TKB ini merujuk pada tingkat keberhasilan penyelenggara peer to peer dalam menyediakan fasilitas penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Per 8 September 2021, OJK mencatat ada 107 pinjol terdaftar dan diawasi. Jumlah ini menyusut dari bulan sebelumnya, yaitu 114 pinjol. Jumlah pinjol menyusut karena ketidakmampuan penyelenggara usaha meneruskan kegiatan operasionalnya.

Informasi lebih lengkap mengenai daftar pinjol resmi terbaru bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER