Pengusaha Sambut Aturan Turis Asing Boleh Wisata ke Bali

CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 16:10 WIB
Pengusaha travel menyambut positif rencana pemerintah untuk membuka kunjungan wisatawan asing ke Bali.(Sony Pictures Releasing).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali I Putu Winastra menyambut positif rencana pemerintah untuk membuka kunjungan turis asing ke Bali.

Pasalnya, saat ini okupansi hotel dan restoran masih belum maksimal, walaupun turis lokal sudah mulai melancong ke pulau dewata.

"Sejauh ini, masih satu digit okupansi teman-teman hotel," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).

Winastra berharap seiring dengan melandainya kasus positif covid-19, aturan negara yang bisa masuk ke Indonesia semakin diperjelas.

"Intinya, belum ada aturan yang menegaskan yang turis asing datang ," kata Winastra.

Dia menjelaskan hingga saat ini pemerintah baru mengeluarkan 8 jenis visa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jenis visa yang dimaksud terdiri atas visa dan izin tinggal. Di antaranya visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Sebagian informasi, Bandara Internasional Ngurah Rai akan dibuka untuk turis asing pada 14 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan mengungkap penerbangan internasional dibuka selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 September," ujar Luhut dalam press conference virtual, Senin (4/10).

Luhut menegaskan kedatangan internasional harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tambah Luhut.

Dia menambahkan beberapa negara yang dibuka adalah Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand.

Namun, terkait karantina 8 hari, Winastra menilai aturan tersebut justru membuat wisatawan berpikir dua kali untuk datang. Tidak hanya itu, maskapai pun akan enggan mempromosikan penerbangan ke Bali dengan diberlakukannya aturan tersebut.



(fry/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK