6 Bahaya Pinjol Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 17:36 WIB
Isu pinjaman online alias pinjol ilegal sepertinya tidak pernah ada habisnya. Berikut enam bahaya pinjol ilegal yang mengintai konsumen.
Isu pinjaman online alias pinjol ilegal sepertinya tidak pernah ada habisnya.(Istockphoto/ Finwal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Isu pinjaman online alias pinjol ilegal sepertinya tidak pernah ada habisnya. Khususnya, soal pengaduan teror hingga perlakuan intimidasi dari penagih utang (debt collector) pinjol kepada korban.

Yang teranyar, seorang ibu rumah tangga di berinisial WPS (38 tahun) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dikabarkan meninggal akibat bunuh diri pada Sabtu (2/10) lalu. Kabarnya, bunuh diri dilakukan karena frustasi dengan tagihan debt collector dari 23 pinjol dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp1,6 juta sampai Rp3 juta.

Sementara data Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada 22.986 pengaduan pinjol dari masyarakat per Agustus 2021. Sekalipun sudah dilarang, namun pinjol selalu bisa tumbuh subur di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, bahaya yang mengintai tidak main-main. Berikut bahaya pinjol ilegal:

1. Bunga Tinggi

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirati mengatakan bahaya yang paling umum ada di pinjol adalah jeratan bunga yang tinggi. Menurut sejumlah aduan yang diterimanya di LBH Jakarta, bunga pinjol jauh lebih tinggi dari bank.

"Bunganya juga sangat tinggi per hari dan tanpa batasan, misalnya mencapai 4 persen per hari, kalau dengar 4 persen mungkin kecil, bank bisa 12-13 persen, tapi itu per tahun, sedangkan ini bisa kena 4 persen per hari," ungkap Jeanny, Jumat (10/9).

2. Biaya Administrasi Besar

Tak hanya bunga tinggi, biaya administrasi untuk peminjamannya pun besar. Catatan Jeanny, ada pinjol yang mengenakan biaya administrasi sampai 30 persen dari total pinjaman.

3. Tenor Singkat

Pada umumnya, pinjol akan memberikan pinjaman dengan tenor peminjaman yang terbilang singkat. Hal ini membuat peminjam jadi kelabakan untuk segera mengembalikan dana pinjamannya.

4. Gunakan dan Sebar Data Pribadi

Jeanny mengatakan para perusahaan pinjol ilegal biasanya akan mengakses data pribadi peminjam tanpa batasan. Misalnya, mengakses foto di galeri ponsel peminjam, kontak, dan lainnya.

"Ini yang sering kali kemudian disebar ke teman-teman peminjam, ke medsos, dan ini tidak ada batasannya," katanya.

5. Teror dan Intimidasi

Ketika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu, pinjol akan mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan. Sayangnya, penagihan umumnya dilakukan dengan cara memberi teror dan intimidasi kepada korban.

Intimidasi ini, kata Jeanny, mulai dari pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi, bahkan pelecehan seksual. Hasil survei aduan di LBH mencatat 72,08 persen pengguna pinjol merupakan perempuan, di mana 22 persen di antaranya mengalami kekerasan.

6. Tidak Berizin dan Tak Dilindungi OJK

Para pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK. Akibatnya, ketika ada intimidasi, korban tidak bisa mengadu dan meminta pertolongan ke otoritas.

Hal ini membuat korban biasanya frustasi. Bahkan, beberapa di antaranya sampai rela mengorbankan nyawa demi mengakhiri teror dari pinjol.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER