Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan direksi perusahaan pelat merah dilarang untuk menduduki posisi serupa di perusahaan lain.
Hal ini diatur dalam pasal 23 yang menyatakan anggota direksi persero dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi dan dewan komisaris pada BUMN lain, BUMD, maupun swasta.
Kemudian, pejabat struktural dan fungsional di kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun daerah tidak diizinkan untuk menduduki posisi direksi di BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Selain itu, seseorang dengan afiliasi politik seperti pengurus partai, calon maupun anggota legislatif, hingga calon maupun kepala daerah dilarang menduduki posisi direksi BUMN.
Aturan ini juga berlaku bagi direksi di Perusahaan Umum (Perum) seperti Bulog, Damri, hingga Perumnas sesuai dengan pasal 58 RUU BUMN.
Pada pasal 70, pejabat setingkat komisaris perusahaan pelat merah juga dilarang untuk memiliki jabatan ganda di BUMN lain, BUMD, maupun swasta. Ini dilakukan guna mengurangi konflik kepentingan yang mungkin saja terjadi di tingkat pejabat BUMN.
Sejalan dengan aturan tersebut, anggota Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan seharusnya calon pejabat BUMN harus bebas dari jabatan serupa di perusahaan lainnya.
Lihat Juga : |
"Ada direktur BUMN juga merangkap di perusahaan swasta, harusnya ini diselesaikan dulu," kata Ukay dalam Webinar RUU BUMN, Rabu (6/10).
Ini merupakan tindak lanjut atas temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membongkar 384 pejabat BUMN yang merangkap 1.114 jabatan di perusahaan lainnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud terdiri atas 505 pejabat komisaris menjabat komisaris di perusahaan lain, 292 pejabat komisaris menjabat direktur, 198 pejabat direktur menjabat komisaris, dan 119 pejabat direktur menjabat direktur di perusahaan lain.