Bitcoin Tembus US$55 Ribu per Koin, Andil George Soros?

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 07:53 WIB
Bitcoin tembus US$55 ribu per koin, level tertingginya sejak Mei 2021. Kenaikan bitcoin disebut karena George Soros ikut memperdagangkan bitcoin.
Bitcoin tembus US$55 ribu per koin, level tertingginya sejak Mei 2021. Kenaikan bitcoin disebut karena George Soros ikut memperdagangkan bitcoin. (iStockphoto/Jirapong Manustrong).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga uang kripto bitcoin terus meroket. Dalam 24 jam terakhir, bitcoin terpantau tembus ke level US$55.042 per koin atau naik 7,33 persen. Dalam sepekan, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar ini sudah menanjak lebih dari 31 persen.

Mengutip coinmarketcap.com, Kamis (7/10), bitcoin merangkak naik bersama kripto lainnya, seperti ethereum yang dibanderol US$3.556 per keping atau naik 1,03 persen dan polkadot yang dipatok di US$31,75 per keping atau naik 1,71 persen.

Sementara, kripto lainnya kompak meradang bertahan di zona merah. Sebut saja, dogecoin yang jatuh 1,32 persen, solana rontok 6,30 persen, binance coin turun 2,16 persen, dan XRP turun 1,46 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNN Business melansir, bitcoin melesat ke level tertingginya dalam sejak Mei 2021 karena sentimen pasar terus membaik. Sebagian besar juga karena kabar hedge fund yang dikendalikan oleh investor kakap George Soros ikut memperdagangkan bitcoin.

Manajemen hedge fund Soros Fund mengakui ikut memperdagangkan bitcoin. "Ya, kami memiliki beberapa koin, tidak banyak," imbuh Kepala Eksekutif Soros Fund Dawn Fitzpatrick.

Selain itu, CEO Cryptohopper, bot perdagangan kripto otomatis, Ruud Feltkamp menyebut investor juga telah memperkirakan reli musiman dalam mata uang kripto.

"Bitcoin berkinerja baik secara historis pada Oktober. Saya berulang kali memperkirakan level tertinggi baru sepanjang masa bitcoin ya pada Oktober," jelasnya.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER