Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyusun draf acuan untuk mendukung perlindungan pelaut dan pekerja sektor perikanan Tanah Air.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengatakan kerja sama ini dilakukan karena pihaknya melihat ada kekosongan hukum dalam melindungi pelaut Indonesia.
"UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," ungkap Basilio dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kekosongan yang dimaksud adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur pekerja pelaut. Namun UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran justru pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Kemenkomarves akan bekerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk mensinkronisasikan aturan tersebut melalui pembentukan Tim Upaya Harmonisasi.
"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan," kata Basilio.
Lihat Juga : |
Laporan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP diklaim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO 188.
Begitu pula dengan Kementerian Perhubungan yang mengaku telah melaksanakan perlindungan hak-hak awak kapal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.