Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMK yang dikenai PPh Final.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini, secara umum Wajib Pajak Orang Pribadi memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang melaporkan pajaknya berdasarkan PP23 (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.
Aturan baru ini dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekali lagi kebijakan baru berupa pemberlakuan PTKP bagi pelaku UMK dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang menjalankan UMK.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan WP bagi UMKM yang memiliki batas peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
"UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (BPKP) Pribadi," ujarnya pada konferensi pers daring, Kamis (7/10) kemarin.
Ia menyebut aturan direvisi dari UU PPh. Bila sebelumnya UMKM berpenghasilan kecil tidak mendapat perlakuan khusus, ia mengatakan di era UU HPP sekarang mereka mendapat pengecualian.
(osc)