Jakarta, CNN Indonesia --
Politikus sekaligus artis Wanda Hamidah tengah menjadi sorotan publik karena mengaku tertipu oleh perlindungan asuransi yang diberikan Prudential Indonesia. Pengakuan itu ia bagi di Instagram pribadinya dan viral di masyarakat.
Singkat cerita, Wanda merasa tertipu karena selama ini sudah membayar lima polis dengan kisaran Rp1 juta masing-masing untuk melindungi keluarganya. Tapi, ketika ingin menggunakan asuransi untuk biaya operasi anaknya senilai Rp50 juta-Rp60 juta, biaya perlindungan yang didapatnya dari Prudential cuma Rp10 juta.
"Kalau Rp10 juta saja yang dicover nggak perlu asuransi deh. huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu. Apa semua asuransi gini? Manis pas ditawarinnya saja ya," ungkap Wanda di Instagram pribadinya, Senin (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, menurut Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali, perusahaan sudah memberikan manfaat yang sesuai dengan perjanjian polis kepada Wanda.
"Dapat kami pastikan, besaran biaya yang dicover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan nasabah dan ketentuan polis," kata Luskito.
Masalah yang menimpa Wanda pun menjadi sorotan publik, khususnya tentang perjanjian polis yang disepakati kedua belah pihak. Lantas, bagaimana sebenarnya cara membaca polis asuransi agar tidak tertipu seperti Wanda? Berikut tipsnya:
1. Baca dengan Teliti
Saat menerima polis asuransi, pastikan dulu Anda membaca keseluruhan isinya dengan teliti. Sebab, ada saja calon pemegang polis yang tidak membaca isi perjanjian dengan cermat.
Bila ada yang tidak Anda mengerti, tanyakan saja langsung ke agen atau perusahaan asuransi.
2. Pahami Istilah
Polis asuransi umumnya akan dijelaskan dengan berbagai istilah. Anda perlu mengerti maksud istilah tersebut. Lagi-lagi, jika ada yang tidak Anda ketahui atau ragu, minta penjelasan ke agen atau perusahaan asuransi.
3. Periksa Data
Periksa pula data-data yang ada di polis. Mulai dari nama pemegang polis, nama tertanggung, nama penerima manfaat atau ahli waris, alamat tertanggung, jumlah uang pertanggungan, dan lingkup jaminan.
Tak ketinggalan, lihat juga fasilitas tambahan yang diberikan, periode asuransi, potongan biaya yang akan dikenakan, tanggal penerbitan polis, hingga nilai premi yang harus dibayar. Hal ini juga bertujuan untuk memeriksa janji dari agen atau perusahaan asuransi dengan apa yang Anda akan dapatkan nanti agar tidak merasa tertipu di kemudian hari.
4. Cermati Pengecualian
Saat mengambil polis asuransi tentu Anda berharap mendapat perlindungan ini dan itu, tapi tidak semua hal bisa Anda dapat. Maka dari itu, cermati apa saja pengecualian perlindungan yang diatur di dalam polis asuransi.
5. Prosedur Pengajuan Klaim
Yang tak kalah penting adalah prosedur pengajuan klaim beserta syarat-syaratnya. Baca pula mengenai batas waktu pengajuan klaim agar tidak lewat dari ketentuan dan manfaat bisa benar-benar dirasakan.
Hal ini bisa membantu Anda mempercepat mendapat pembayaran klaim ketika terjadi suatu hal. Prosedur ini juga bisa Anda tanyakan ke perusahaan.
6. Masa Tenggang Polis
Setelah membaca dan memeriksa semua data hingga pengecualian, Anda bisa memanfaatkan masa tenggang polis untuk berpikir. Sebab, ketentuan yang ada di polis bersifat final dan mengikat.
Biasanya masa tenggang ini sekitar 7-14 hari sejak terbitnya polis. Pada masa ini, Anda bisa mempertimbangkan apakah jadi mengambil polis tersebut atau tidak. Pembatalan di masa tenggang tidak akan dikenakan denda.
[Gambas:Video CNN]