Cara Membaca Polis Asuransi agar Tak Tertipu Bak Wanda

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 17:08 WIB
Wanda Hamidah merasa tertipu Prudential setelah perlindungan asuransi yang diperolehnya tidak mencukupi biaya pertanggungan di rs.
Wanda Hamidah merasa tertipu Prudential setelah perlindungan asuransi yang diperolehnya tidak mencukupi biaya pertanggungan di rs. (Istockphoto/zimmytws).

2. Pahami Istilah

Polis asuransi umumnya akan dijelaskan dengan berbagai istilah. Anda perlu mengerti maksud istilah tersebut. Lagi-lagi, jika ada yang tidak Anda ketahui atau ragu, minta penjelasan ke agen atau perusahaan asuransi.

3. Periksa Data

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periksa pula data-data yang ada di polis. Mulai dari nama pemegang polis, nama tertanggung, nama penerima manfaat atau ahli waris, alamat tertanggung, jumlah uang pertanggungan, dan lingkup jaminan.

Tak ketinggalan, lihat juga fasilitas tambahan yang diberikan, periode asuransi, potongan biaya yang akan dikenakan, tanggal penerbitan polis, hingga nilai premi yang harus dibayar. Hal ini juga bertujuan untuk memeriksa janji dari agen atau perusahaan asuransi dengan apa yang Anda akan dapatkan nanti agar tidak merasa tertipu di kemudian hari.

4. Cermati Pengecualian

Saat mengambil polis asuransi tentu Anda berharap mendapat perlindungan ini dan itu, tapi tidak semua hal bisa Anda dapat. Maka dari itu, cermati apa saja pengecualian perlindungan yang diatur di dalam polis asuransi.

5. Prosedur Pengajuan Klaim

Yang tak kalah penting adalah prosedur pengajuan klaim beserta syarat-syaratnya. Baca pula mengenai batas waktu pengajuan klaim agar tidak lewat dari ketentuan dan manfaat bisa benar-benar dirasakan.

Hal ini bisa membantu Anda mempercepat mendapat pembayaran klaim ketika terjadi suatu hal. Prosedur ini juga bisa Anda tanyakan ke perusahaan.

6. Masa Tenggang Polis

Setelah membaca dan memeriksa semua data hingga pengecualian, Anda bisa memanfaatkan masa tenggang polis untuk berpikir. Sebab, ketentuan yang ada di polis bersifat final dan mengikat.

Biasanya masa tenggang ini sekitar 7-14 hari sejak terbitnya polis. Pada masa ini, Anda bisa mempertimbangkan apakah jadi mengambil polis tersebut atau tidak. Pembatalan di masa tenggang tidak akan dikenakan denda.



(uli/bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER