PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian usai holding ultra mikro terbentuk. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengatakan pergantian nama ini juga sesuai dengan perubahan anggaran dasar Pegadaian dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas Pegadaian Nomor 15 tertanggal 23 September 2021.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Swasono menyebut struktur pemegang saham Pegadaian berubah. Sebelumnya, 100 persen saham Pegadaian 100 persen digenggam pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara. Lalu. saham seri B sebanyak 6.249.999 saham dikempit oleh BRI.
Perubahan struktur pemegang saham ini sejalan dengan pembentukan holding ultra mikro.
"Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha," ungkap Amoeng dalam keterangan resmi, Selasa (12/10).
Diketahui, BRI menjadi induk holding ultra mikro. Kemudian, anggota holding terdiri dari Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Menurut Amoeng, holding ultra mikro akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang dapat memberikan akses pelayanan terpadu. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat.
Selain itu, ketiga perusahaan yang masuk dalam holding tersebut juga akan berkolaborasi dalam beberapa program. Beberapa contohnya adalah pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, dan pengembangan sumber daya manusia.
"Dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro," pungkas Amoeng.