Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sedikitnya 7.321 pengaduan dari masyarakat terkait rentenir dan pinjaman online atau pinjol. Catatan itu terjadi rentang waktu 2018 hingga Oktober 2021.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Atet Dedi Handiman mengungkapkan berdasarkan hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, 3 persen untuk berobat, 49 persen untuk usaha, 2 persen kebutuhan konsumtif, dan 33 persen untuk biaya hidup sehari-hari.
Atet menjelaskan, dari 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, warga yang mendapat akses dari pinjol sekitar 4 ribu-an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktik sebagai rentenir itu bukan koperasi Kota Bandung, tapi dari luar kota. Jadi kami untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (14/10).
Atet menuturkan ada 16 koperasi di Kota Bandung yang berpraktik tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman. Namun, nasabah koperasi itu harus ada rapat anggota tahunan terlebih dulu.
"Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktik rentenir," ujarnya.
Sementara untuk pinjol, Atet mengungkapkan temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10 persen-30 persen.
"Ada yang kami selesaikan, cut off. Misal, utang si A Rp2 juta karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," tuturnya.
Adapun Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Satgas dapat memfasilitasi korban agar ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Seperti ke dinas KUKM, DP3A, dinas pendidikan, hingga dinas sosial.
"Karena itu dalam keputusan wali kota, satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya, di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh dinas pendidikan. Warga yang berobat ke dinas kesehatan," kata dia.
Menurut Atet, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.
"Apabila sudah terlanjur meminjam, kami edukasi dan fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan. Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka," ungkapnya.
Satgas Anti Rentenir juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang berpiutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.
"Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kami lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu. Sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha," tutur Atet.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya mengatakan untuk menentukan rentenir atau korban pihaknya memiliki rapat komite.
Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor di Jalan Buah Batu No 26, Kota Bandung.
"(Untuk yang online) kami memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian utangnya," tuturnya.