Ombudsman RI mencatat mendapat 407 aduan terkait dengan pengadaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) dan BUMN untuk periode 2017-2021. Aduan terbanyak yang diterima Ombudsman RI adalah 2018 sebanyak 108 kasus dan 100 kasus pada 2020.
Sedangkan menurut instansinya, yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (pemda) dengan total aduan 224 kasus. Diikuti instansi pemerintah/kementerian sebanyak 89 kasus.
Sedangkan untuk BUMN/BUMD tercatat mendapat 27 aduan, komisi negara/lembaga negara non-struktural sebanyak 8 pengaduan, dan lain-lain sebanyak 8 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi instansi yang paling banyak adalah pemda baru kemudian instansi pemerintah/kementerian," kata mantan anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih pada webinar KPPU bertajuk Daftar Hitam Bagi Persekongkolan Tender, Jumat (15/10).
Sementara, berdasarkan jenis pengaduannya, ia mengatakan kelompok penyimpangan prosedur mendominasi sebesar 52 persen dari total aduan. Lalu diikuti aduan soal penundaan berlarut 23 persen.
Kemudian aduan terkait ketidakpatutan sebesar 8 persen, tidak memberi pelayanan 8 persen, penyalahgunaan wewenang 4 persen, dan ketidakkompetenan 3 persen.
"Pengadaan ini lebih banyak penyimpangan prosedur dari pada penundaan berlarut, itu pasti sebuah proses kalau terbukti ada maladministrasi biasanya terkait penyedia dan penyelenggara," pungkasnya.