Kemenkeu Yakin UU Pajak Baru Mampu Turunkan Defisit APBN 2022

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 14:57 WIB
Kemenkeu percaya diri UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bisa menurunkan defisit APBN 2022. (Dok: Universitas Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 lebih rendah dari target yang ditetapkan sebelumnya.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengungkapkan pemerintah menetapkan defisit APBN 2022 sebesar Rp868 triliun. Angka itu setara dengan 4,85 persen terhadap PDB.

"Dampak UU HPP ini akan membuat defisit bisa lebih rendah dari asumsi 4,85 persen," ungkap Febrio Webinar: Bincang APBN 2022, Senin (18/10).

Namun, ia tak menyebut secara pasti sampai level berapa defisit bisa turun pada tahun depan. Hal yang pasti, potensi penurunan defisit ini didorong oleh kebijakan reformasi perpajakan di UU HPP.

Beberapa reformasi perpajakan tersebut, seperti program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.

Nantinya, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Sementara, 8 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia, tetapi tak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Kemudian, 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia.

Lalu, pemerintah juga menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang. Kemudian, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen maksimal pada 2025.

(aud/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK